Kesbangpol Kubu Raya Siapkan Perda Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

"Merespons Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, Kesbangpol Kubu Raya berencana menyusun Perda untuk membatasi akses medsos bagi anak di bawah 16 tahun. "
Merespons Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, Kesbangpol Kubu Raya berencana menyusun Perda untuk membatasi akses medsos bagi anak di bawah 16 tahun. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Sangat rentan sekali anak-anak kita di bawah umur ini. Karena mereka belum punya kematangan pemikiran, sehingga mereka ini mudah terbawa, mudah terpengaruh oleh paham-paham dari luar,” ujarnya saat memaparkan analisis terkait kerentanan anak.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa esensi kebijakan ini adalah upaya mengembalikan pengawasan kepada keluarga. Konsumsi konten digital anak ke depannya harus selalu melewati pantauan orang dewasa.

“Nah, kalau dengan dibatasi ini, mereka bisa diawasi oleh orang tuanya masing-masing ketika mereka akan menggunakan media sosial,” pungkasnya.

Baca Juga: Evaluasi Satu Tahun Sujiwo-Sukiryanto, Pemuda Muhammadiyah Soroti Infrastruktur dan Pengangguran di Kubu Raya

(Mira)