Faktakalbar.id, PONTIANAK – Selain fokus pada penanganan kasus barang ilegal dan karhutla, Polda Kalimantan Barat juga mulai memperketat pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM), dalam konferensi persnya yang digelar Jumat, (6/3/2026).
Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas daerah di tengah ketegangan geopolitik global akibat penutupan Selat Hormuz yang mulai memicu kekhawatiran pasokan energi.
Keresahan masyarakat juga sempat muncul setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan pernyataan resmi pada Rabu, (4/3/2026).
Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa ketahanan stok BBM nasional saat ini berada di kisaran 20 hingga 25 hari karena keterbatasan kapasitas penyimpanan cadangan energi dalam negeri.
Baca Juga: Tujuh Kasus Karhutla Mulai Diproses Hukum, Polda Kalbar Ingatkan Ancaman Kemarau
Merespons potensi gangguan ketertiban, Dirkrimsus Polda Kalbar Burhanuddin meminta warga di seluruh wilayah Kalimantan Barat untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi borong atau panic buying BBM.
Pihak kepolisian telah mendeteksi adanya manuver dari oknum spekulan yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan pribadi melalui praktik penimbunan.
Burhanuddin menegaskan bahwa jajaran kepolisian kini memperketat pengawasan di setiap SPBU guna menyaring kebutuhan riil masyarakat dan mendeteksi upaya penimbunan.
Fokus pengawasan tertuju pada aktivitas pembelian dalam skala besar yang tidak wajar, terutama yang menggunakan jeriken atau kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak panic buying. Kami juga perlu mengantisipasi adanya oknum-oknum yang membeli BBM dalam skala tertentu memanfaatkan situasi ini untuk melakukan penimbunan,” ujar Burhanuddin.
Kepolisian tidak ingin isu krisis energi global dijadikan celah bagi para spekulan untuk melakukan aksi borong yang merugikan antrean warga biasa.
Sistem pengawasan di lapangan kini dioptimalkan untuk melacak transaksi yang mencurigakan, sehingga distribusi BBM tetap terjaga secara adil dan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Burhanuddin memastikan bahwa kepolisian akan mengambil tindakan hukum tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan penimbunan di tengah situasi saat ini.
Pengawasan ketat ini diharapkan dapat meredam spekulasi liar mengenai kelangkaan energi di tingkat lokal sehingga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan normal.
Sebagai langkah lanjutan untuk memastikan kelancaran pasokan di lapangan, pihak kepolisian akan memperkuat sinergi dengan pihak otoritas penyalur energi.
Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa stok yang didistribusikan ke daerah-daerah tidak diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
















