Meskipun bukti-bukti tersebut sangat mendukung penahanan, penyidik memutuskan untuk tidak menjebloskan EM alias EC ke dalam sel tahanan.
Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik selama masa pemeriksaan berlangsung.
“Kami dengan pertimbangan tersangka kooperatif, sehingga tersangka tidak kami lakukan penahanan,” tutur Burhanuddin.
Burhanuddin menambahkan bahwa keberhasilan melengkapi berkas hingga status P21 menunjukkan komitmen kepolisian dalam menuntaskan kasus peredaran oli yang merugikan konsumen tersebut.
Menurutnya, kepolisian bekerja secara transparan untuk memastikan kepastian hukum dalam perkara ini.
Baca Juga: Kasus Oli Palsu: Pertamina Sebut Ada Tersangka, Polda Kalbar Memilih Bungkam
Setelah status berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, pihak kepolisian kini bersiap melaksanakan tahap berikutnya.
Proses selanjutnya adalah penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan untuk segera disidangkan.
“Alhamdulillah pada tanggal 23 Februari 2026 perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, artinya kami berkomitmen di dalam menangani perkara dugaan oli palsu ini. Berikutnya akan masuk ke tahap berikutnya penyerahan tersangka dan barang bukti,” pungkas Burhanuddin.
(*Dhn)
















