Faktakalbar.id, PONTIANAK – Dirkrimsus Polda Kalbar Burhanuddin memastikan kasus dugaan oli palsu dengan tersangka EM alias EC memasuki tahap akhir penyidikan.
Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21 pada 23 Februari 2026.
Baca Juga: Akhirnya! EM Alias EC Jadi Tersangka Dugaan Perdagangan Oli Palsu
Burhanuddin menjelaskan kronologi penanganan kasus ini yang sudah berlangsung sejak pertengahan tahun lalu.
Pihaknya mulai bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran oli yang mencurigakan.
“Kami menangani kasus oli palsu sejak 20 Juni 2025, Jumat, dan dilaporkan 21 Juni pada hari Sabtu berikutnya oleh pelapor. Tersangka EM sudah kami proses dan kami tangani dengan tindak pidana undang-undang perlindungan konsumen,” kata Burhanuddin dalam keterang resminya, Jumat (21/3/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda sesuai kategori yang berlaku dalam undang-undang.
Burhanuddin menegaskan bahwa hasil uji laboratorium menjadi bukti kuat yang mendukung proses hukum dan pembuktian terhadap tersangka di meja hijau nanti.
















