“Peningkatan risiko dicontohkan oleh dimasukkannya peninjauan Undang-Undang Keuangan Negara oleh pemerintah dalam prioritas legislatifnya tahun 2026,” papar Fitch.
Baca Juga: Aksi Massa di DPRD Kalbar Gugat Program MBG: Dinilai Sekadar Proyek Borongan Elite
Lembaga tersebut memperingatkan bahwa jika kerangka fiskal yang telah lama berlaku termasuk batas defisit 3% mulai dilonggarkan, maka kredibilitas kebijakan Indonesia di mata internasional bisa terancam.
“Pelonggaran material dapat melemahkan kemampuan untuk membiayai defisit fiskal yang lebih tinggi tanpa dukungan dari bank sentral,” pungkas laporan tersebut.
(*Mira)
















