Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Bika melakukan inspeksi mendadak dan penertiban lokasi tambang emas ilegal di Kapuas Hulu, pada Rabu (4/3/2026) pukul 10.00 WIB.
Operasi penertiban ini menyasar area perairan tepian Sungai Kapuas yang terletak di Dusun Patah Sandung, Desa Penyeluang, Kecamatan Bika.
Baca Juga: Penambang PETI: Kami Lebih Mau Kerja Legal, Izin Pertambangan Rakyat Tak Kunjung Terbit
Kegiatan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini dipimpin secara langsung oleh Camat Bika, Paulinus Totong.
Turut hadir dalam operasi lapangan tersebut Kapolsek Bika Fransiskus Catur W bersama enam personel kepolisian, Batibung Pos Babinsa Bika Serka Anwar beserta satu anggota Babinsa, serta Kepala Dusun Patah Sandung, Akhim.
Langkah tegas dari aparat gabungan ini dilaksanakan sebagai respons cepat atas laporan informasi mengenai adanya aktivitas masyarakat yang melakukan penambangan emas menggunakan mesin di kawasan sungai tersebut.
Setibanya rombongan petugas di lokasi kejadian, mereka langsung mendapati sejumlah warga yang tengah sibuk beraktivitas di area tambang emas ilegal di Kapuas Hulu tersebut.
Petugas kemudian segera mengumpulkan seluruh masyarakat pekerja tambang untuk diberikan imbauan dan sosialisasi terkait larangan keras eksploitasi mineral secara ilegal.
Di lokasi perkara, aparat berhasil mendata keberadaan kurang lebih 20 set mesin pompa air jenis Robin yang dioperasikan untuk menyedot material.
Selain aktivitas mekanis yang menggunakan alat pompa bertenaga mesin, petugas juga mendapati pemandangan lain di tepi perairan sungai.
Baca Juga: Putus Rantai PETI Tapsel-Madina: Polisi Sita 12 Ekskavator dan Alat Komunikasi Starlink
Sebagian warga, yang di antaranya terdiri dari kelompok ibu-ibu, terpantau sedang melakukan aktivitas pendulangan emas secara manual tradisional tanpa menggunakan bantuan mesin.
Dalam kesempatan tatap muka tersebut, perwakilan aparat menegaskan agar seluruh aktivitas pertambangan tersebut segera dihentikan seketika.
Petugas juga memberikan ultimatum dan peringatan bahwa apabila di kemudian hari masih ditemukan kegiatan serupa di wilayah perairan tersebut, maka pihak berwajib tidak menutup kemungkinan untuk melakukan tindakan hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Rangkaian kegiatan imbauan dan sosialisasi penertiban ini dilaporkan berakhir pada pukul 11.00 WIB dengan situasi yang aman, lancar, dan kondusif.
Sebagai langkah penyelesaian yang mengedepankan pendekatan persuasif, aparat memberikan kelonggaran dan kesempatan bagi masyarakat untuk membongkar serta melepaskan peralatan mesin masing-masing secara mandiri, lalu meninggalkan lokasi penambangan.
Baca Juga: Polsek Embaloh Hilir Gencarkan Sosialisasi Larangan PETI di Kapuas Hulu
Melalui langkah ini, Forkompimcam Kecamatan Bika sangat berharap kesadaran bersama dapat terbangun di tengah masyarakat demi menjaga kelestarian lingkungan hidup dan ekosistem sungai.
Selain itu, kegiatan ini ditujukan untuk menjamin terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kecamatan Bika.
(*Red)
















