“Kami beri waktu 14 hari kalender. Jika tidak ada tindak lanjut, kami menyatakan penolakan terhadap IKN di Bumi Kalimantan,” ujar Melki Belulux, Ketua Pasukan Merah TBBR Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (3/3).
Melki juga secara khusus mengklarifikasi bahwa sikap yang ditunjukkan oleh Pasukan Merah TBBR ini sama sekali bukan merupakan bentuk perlawanan terhadap kedaulatan negara.
Ultimatum ini dinyatakan murni sebagai bentuk tanggung jawab moral masyarakat adat untuk terus menjaga martabat, identitas, serta simbol budaya leluhur Dayak sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Republik Indonesia.
Baca Juga: Menteri Rini Ungkap Kabar Terbaru Pemindahan ASN IKN
Dalam somasi terbuka terkait semboyan Dayak di IKN ini, terdapat tiga poin tuntutan utama yang ditujukan langsung kepada Kepala Otorita IKN. Tuntutan pertama adalah meminta klarifikasi resmi secara tertulis dari pihak pemerintah.
Tuntutan kedua mendesak pihak pemerintah untuk segera memasang kembali semboyan itu di lokasi semula.
Sedangkan tuntutan ketiga, pemerintah diwajibkan untuk melibatkan masyarakat Dayak dalam setiap kebijakan yang bersinggungan dengan simbol budaya dan pembangunan di IKN.
Lebih lanjut, Melki menjelaskan esensi dari kalimat tersebut. Menurutnya, semboyan itu bukanlah sekadar tulisan.
Kalimat tersebut merupakan identitas luhur yang diwariskan secara turun-temurun dan menjadi pedoman utama dalam menjaga hubungan masyarakat Dayak dengan sesama manusia, alam, maupun dengan Tuhan.
Apabila ketiga tuntutan tersebut tidak direspons oleh otoritas terkait, organisasi TBBR se-Tanah Dayak menyatakan akan mempertimbangkan sejumlah langkah lanjutan.
Salah satu langkah yang direncanakan adalah menggelar upacara peringatan Kemerdekaan 17 Agustus 2026 secara mandiri sebagai bentuk sikap prihatin.
Tidak hanya itu, Pasukan Merah TBBR juga menyatakan kemungkinan penolakan terhadap sejumlah program strategis pemerintah pusat di Kalimantan, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Agrinas.
(*Red)















