“Kami sampaikan dengan tegas, Polres Kubu Raya akan menindak tanpa pandang bulu terhadap siapapun pelaku yang sengaja membakar lahan demi kepentingan pribadi atau korporasi,” tegas Ade.
Pihak Polres Kubu Raya menekankan bahwa tindakan membakar lahan merupakan sebuah tindak kejahatan serius dengan dampak kerugian yang luas.
Baca Juga: Padamkan 6 Titik Api di Selakau Timur, Tim Gabungan Cegah Meluasnya Karhutla di Sambas
Dampak tersebut mencakup ancaman kesehatan masyarakat berupa peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), gangguan transportasi udara di Bandara Supadio maupun lalu lintas darat, serta lumpuhnya aktivitas perputaran ekonomi warga akibat kabut asap.
“Jangan hanya karena ingin hemat biaya buka lahan, kesehatan ribuan orang dikorbankan. Penegakan hukum akan kami lakukan secara maksimal sesuai undang-undang yang berlaku,” tutup Ade.
(*Red)
















