Waspada Modus Penipuan, Pengemis di Dubai Tertangkap Kantongi Uang Tunai Rp90 Juta

"Seorang pengemis di Dubai tertangkap membawa uang tunai Rp90 juta. Simak modus penipuan yang dilakukan dan imbauan polisi terkait praktik mengemis ilegal."
Seorang pengemis di Dubai tertangkap membawa uang tunai Rp90 juta. Simak modus penipuan yang dilakukan dan imbauan polisi terkait praktik mengemis ilegal. (Dok. Ist)

Berdasarkan hukum federal yang berlaku, pelaku yang terbukti melakukan praktik mengemis secara terorganisir dapat dikenai denda hingga 100.000 dirham atau mencapai sekitar Rp450 juta.

Otoritas keamanan Dubai menegaskan bahwa praktik ini sering kali merupakan bagian dari sindikat penipuan terselubung yang mengeksploitasi kebaikan hati masyarakat, terutama di momen sakral seperti bulan Ramadan.

Imbauan untuk Salurkan Bantuan Lewat Lembaga Resmi

Kepolisian Dubai mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan tidak memberikan uang secara langsung kepada orang-orang di jalanan.

Warga yang benar-benar membutuhkan bantuan diarahkan untuk mengakses lembaga amal resmi atau institusi pemerintah yang memiliki mekanisme penyaluran bantuan secara legal dan transparan.

Langkah ini diambil guna memastikan bahwa donasi yang diberikan masyarakat tepat sasaran dan tidak justru mendukung ekosistem kriminalitas yang berkedok kemiskinan.

Baca Juga: Satgas Ops Liong Kapuas Pantau Titik Rawan Kriminalitas di Pusat Keramaian Pontianak

(Mira)