Faktakalbar.id, SANGGAU – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sanggau secara resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi Kades di Sanggau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau pada Senin (2/3/2026).
Langkah hukum pelimpahan ini dilakukan oleh aparat kepolisian setelah seluruh berkas perkara kasus rasuah tersebut secara resmi dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Tahap II Kasus Korupsi Dana Desa Sintang, Dua Tersangka Resmi Ditahan
Tersangka utama dalam kasus penyelewengan anggaran daerah ini adalah seorang pria berinisial JN. Saat kasus ini bergulir, JN tercatat masih menjabat secara aktif sebagai Kepala Desa (Kades) Balai Ingin, sebuah desa yang berada di wilayah administratif Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
JN harus berurusan dengan hukum lantaran terindikasi kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di wilayah yang dipimpinnya.
Berdasarkan hasil penyidikan intensif dari pihak kepolisian, praktik culas tindak pidana tersebut diduga kuat dilakukan tersangka secara berkelanjutan pada dua periode tahun anggaran.
Dana desa yang diselewengkan merupakan alokasi APBDes untuk Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.
Modus operandi kejahatan yang diterapkan oleh tersangka JN adalah dengan sengaja melakukan berbagai perbuatan melawan hukum serta menyalahgunakan wewenang dan jabatan selaku pimpinan tertinggi di tingkat desa.
















