Faktakalbar.id, PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melantik 29 pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Senin (02/03/2026) siang.
Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi sejumlah jabatan kosong akibat pensiun, mutasi, maupun promosi jabatan sebelumnya.
Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa proses pengisian jabatan ini telah melalui tahapan panjang, mulai dari pemetaan kebutuhan organisasi hingga mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Setiap pergeseran jabatan memiliki efek domino. Satu jabatan bergeser, maka akan berpengaruh pada jabatan lainnya. Selain itu, semua penempatan harus memenuhi persyaratan minimal dan melalui sistem informasi ASN,” ujarnya.
Wali Kota menekankan bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah yang bersifat sementara.
Ia meminta seluruh pejabat yang dilantik, termasuk lurah dan camat sebagai ujung tombak pelayanan, untuk bekerja optimal dan responsif terhadap persoalan di lapangan.
“Kalau ada kebakaran, bangunan tanpa izin, atau persoalan lingkungan seperti sampah, lurah dan camat harus menjadi yang pertama tahu dan turun ke lapangan. Koordinasi dengan RT dan RW harus diperkuat,” tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya kemampuan adaptasi ASN di era digitalisasi.
Baca Juga: Silaturahmi Ramadan ke Pontianak, Pemprov Kalbar Siap Dukung Penyelesaian Masalah Strategis Kota
Pejabat pemerintah dituntut mampu bergerak cepat dalam pola pikir maupun cara kerja dengan tetap berpegang pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
















