Baca Juga: Buru Uang Pengganti Rp 14 Miliar, Kejari Pontianak Sita Eksekusi 7 Aset Milik Terpidana Wendy
Dalam perjalanannya, telah dilakukan pengembalian dana secara bertahap sekitar Rp600 juta, sehingga sisa kerugian keuangan negara saat ini ditaksir masih berada di angka sekitar Rp1,1 miliar.
“Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan tersebut masih dalam proses penghitungan oleh auditor. Namun sementara dari keterangan ahli dan auditor, penggunaan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya,” ungkapnya secara detail terkait proses audit.
Atas dugaan perbuatan rasuah tersebut, kedua tersangka diduga kuat telah melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak kejaksaan memastikan dalam waktu dekat akan segera memanggil keduanya untuk menjalani proses pemeriksaan secara resmi dengan status sebagai tersangka.
Terkait potensi atau kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka baru yang ikut menikmati aliran dana ini, Agus menegaskan bahwa proses penyidikan masih akan terus dikembangkan.
“Apakah nanti ada penambahkan tersangka, masih proses. Nanti kami lihat perkembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
(*Red)
















