Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pontianak

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak memberikan keterangan pers terkait penetapan dua tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana hibah Pilwako 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak memberikan keterangan pers terkait penetapan dua tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana hibah Pilwako 2024. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Pontianak untuk kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) 2024.

Penetapan tersangka ini diumumkan pada Senin (2/3/2026) setelah melalui proses penyidikan panjang terkait dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023-2024.

Baca Juga: Kejari Pontianak Sita 7 Aset Terpidana Wendy, Buru Uang Pengganti Rp14,1 Miliar

Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko Purnomo, menjelaskan bahwa dua tersangka yang ditetapkan merupakan pejabat teras di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pontianak.

Tersangka pertama berinisial RD yang saat ini masih berstatus aktif menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Pontianak, sedangkan tersangka kedua berinisial TK yang memegang jabatan selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pontianak.

“Kasus ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Eko, Senin (2/3/2026).

Ia menambahkan bahwa proses penyidikan mendalam telah berjalan secara maraton sejak November 2025.

Sepanjang rentang proses tersebut, tim penyidik kejaksaan telah melakukan berbagai upaya paksa hukum, termasuk serangkaian penggeledahan, penyitaan dokumen barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan pencairan dan penggunaan dana hibah Bawaslu Pontianak.

Eko menerangkan bahwa penetapan status tersangka terhadap RD dan TK dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah.

Sesuai ketentuan hukum, sisa anggaran daerah tersebut seharusnya segera dikembalikan ke kas negara setelah seluruh tahapan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak selesai dilaksanakan.

“Sesuai dengan hasil penyidikan, setelah kegiatan penetapan wali kota dan wakil wali kota, dana itu sesuai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) harus dikembalikan. Namun ada beberapa yang tidak dikembalikan dan digunakan tidak sesuai peruntukannya,” terangnya.

Berdasarkan hasil penyidikan di lapangan, total alokasi dana hibah yang diterima oleh Bawaslu Kota Pontianak untuk penyelenggaraan pengawasan pesta demokrasi tersebut mencapai angka sekitar Rp10 miliar.

Dari jumlah keseluruhan itu, tim penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp1,7 miliar.