“Pelaku kemudian masuk ke kamar korban dan membuka laci lemari yang juga tidak terkunci, lalu mengambil sejumlah perhiasan emas dan uang tunai,” jelasnya.
Tindak kejahatan pencurian emas di Pontianak ini menyebabkan korban menelan kerugian materil yang ditaksir mencapai angka Rp80 juta.
Rincian barang berharga yang digasak pelaku meliputi sepasang anting, beberapa gelang, cincin, kalung, serta liontin emas dengan berbagai ukuran berat.
Selain itu, pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp1 juta yang disimpan korban di tempat yang sama.
Baca Juga: Satu Terduga Pelaku Pencurian di Mempawah Diamankan Warga Saat Bersembunyi di Kolong Rumah
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sisa hasil kejahatan yang belum sempat dijual pelaku, yakni berupa satu kalung emas, dua gelang emas, dan dua cincin emas.
Saat diinterogasi oleh petugas kepolisian, terduga pelaku mengakui segala perbuatannya. Pelaku mengaku bahwa sebagian perhiasan hasil curian telah dijual kepada pihak lain dan meraup uang tunai senilai Rp33.600.000.
“Hasil penjualan digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya menirukan pengakuan pelaku.
Saat ini, terduga pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pontianak Kota untuk menjalani tahapan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan melawan hukum tersebut, penyidik menyangkakan terduga pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara.
(*Red)
















