Gasak Rp80 Juta untuk Bayar Utang, Wanita Pelaku Pencurian Emas di Pontianak Ditangkap Polisi

Seorang wanita terduga pelaku tindak pidana pencurian sejumlah perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah diamankan petugas kepolisian. (Dok. Ist)
Seorang wanita terduga pelaku tindak pidana pencurian sejumlah perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah diamankan petugas kepolisian. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Kota berhasil meringkus seorang wanita paruh baya berinisial P (55) terkait kasus tindak pidana pencurian perhiasan emas dan uang tunai senilai total Rp80 juta.

Korban merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang berdomisili di Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota.

Baca Juga: Gasak Uang hingga Surat Kendaraan, Polisi Buru Pelaku Pencurian di Jalan Pendidikan Nanga Pinoh

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Lokasi kejadian berada di kediaman korban yang terletak di Jalan Petani Gang Harapan 4, Kecamatan Pontianak Kota.

Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar, membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian emas di Pontianak ini berdasarkan laporan dari korban.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan, olah TKP serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya Jumat (27/2/2026).

Kurang dari 48 jam sejak laporan diterima, pihak kepolisian berhasil melacak dan mengamankan terduga pelaku. Penangkapan terhadap P dilakukan pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIB, tepatnya pada Selasa (24/2/2026).

Tersangka diciduk tanpa perlawanan di kediamannya yang beralamat di Jalan Selat Madura Dalam, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dari penyidik kepolisian, terduga pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat beraksi. Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku dengan leluasa melancarkan aksinya karena kondisi pintu depan rumah korban saat itu tidak dalam keadaan terkunci.