-
Terdaftar aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
-
Belum memiliki sertifikat pendidik.
-
Lulus seleksi administrasi pada periode sebelumnya.
-
Aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan 2024/2025.
-
Tidak sedang mengikuti program PPG di kementerian lain (seperti Kemenag).
Baca Juga: Didukung LPDP, Pilot Project Pelatihan Guru Bahasa Inggris Sanggau Sukses Digelar
Transformasi Pembelajaran di Ruang GTK
Kemendikdasmen mengubah model pembelajaran konvensional menjadi pembelajaran mandiri berbasis modul digital di platform Ruang GTK. Model ini memberikan fleksibilitas bagi guru untuk belajar tanpa meninggalkan jam mengajar di sekolah.
Peserta wajib menyelesaikan seluruh modul dan tugas terstruktur sebelum mendaftar Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG).
Pemerintah menjamin seluruh biaya pendidikan dalam program ini melalui dana negara. Guru tidak perlu mengeluarkan biaya mandiri untuk proses pendaftaran hingga ujian kompetensi.
Keberhasilan dalam program ini menjadi syarat mutlak bagi guru untuk mendapatkan Nomor Register Guru (NRG) dan tunjangan profesi.
(*Sr)
















