Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merilis persyaratan terbaru untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026.
Tunjangan ini mengalir kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja minimal. Kemendikdasmen mengintegrasikan seluruh syarat tersebut ke dalam sistem Info GTK yang terpantau secara real-time.
Guru wajib memenuhi kriteria yang Kemendikdasmen tetapkan sebelum menerima tunjangan. Syarat ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru non-ASN di sekolah swasta.
Baca Juga: Guru Wajib Cek Info GTK Kemendikdasmen Tahun 2026
Sistem secara otomatis menolak pencairan jika satu syarat administrasi tidak terpenuhi dalam Dapodik.
Daftar syarat penerima tunjangan sertifikasi:
-
Memiliki sertifikat pendidik resmi dari lembaga penyelenggara.
-
Berstatus sebagai guru aktif pada satuan pendidikan di bawah naungan Kemendikdasmen.
-
Terdaftar dalam sistem Dapodik dengan data yang sudah sinkron dan valid.
-
Memenuhi beban jam mengajar minimal 24 jam tatap muka setiap minggu.
-
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang berstatus aktif.
Mekanisme Penyaluran Dana
Negara membayarkan tunjangan sertifikasi berdasarkan golongan dan status kepegawaian pendidik. Guru ASN menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulan. Kemendikdasmen menyalurkan dana tersebut langsung ke rekening bank yang terdaftar untuk menghindari potongan liar.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, memberikan keterangan mengenai skema kesejahteraan ini dalam beberapa kesempatan.
















