-
Kesesuaian beban jam mengajar minimal 24 jam.
-
Keaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
-
Status validasi tunjangan profesi guru.
-
Keberhasilan proses sinkronisasi data dari aplikasi sekolah.
Baca Juga: Gara-gara Rp75 Ribu Hilang, Guru SDN 02 Jelbuk Jember Telanjangi 22 Siswa
Abdul Mu’ti selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menyoroti pentingnya kesejahteraan pendidik sejalan dengan peningkatan kualitas.
“Peningkatan kesejahteraan dan peningkatan kompetensi guru harus berjalan beriringan,” ujar Abdul Mu’ti.
Oleh karena itu, guru wajib mengecek Info GTK Kemendikdasmen 2026 dan segera melakukan sinkronisasi paksa bersama operator sekolah sebelum sistem pusat melakukan penguncian permanen.
(*Sr)
















