“Seolah-olah tanpa penolakan atau pengkhianatan, kekerasan tidak akan terjadi. Padahal, dalam logika hukum, tanggung jawab pidana tetap melekat pada pelaku sebagai subjek yang secara sadar memilih melakukan kekerasan,” ucapnya.
Normalisasi kekerasan berpotensi membentuk toleransi sosial yang merugikan masyarakat luas.
Jika masyarakat menganggap tindakan agresif sebagai suatu hal yang wajar saat pelaku berada dalam kondisi emosional tertentu, budaya kekerasan justru akan terus tumbuh subur di lingkungan sosial.
“Kekerasan akan kehilangan sifat tercelanya dan bergeser menjadi reaksi yang dianggap wajar. Ini yang harus dicegah, baik melalui penegakan hukum yang tegas maupun melalui edukasi publik,” terangnya.
Perkembangan Kasus Terbaru
Pelaku bernama Raihan Mufazzar menyerang mahasiswi berinisial FAP menggunakan senjata tajam jenis kapak pada Kamis, 26 Februari 2026.
Baca Juga: DPRD Pontianak Sambut Puluhan Mahasiswa Untan, Kenalkan Dinamika Legislatif Lewat Sepale
Kepolisian Resor Kota Pekanbaru telah menahan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka karena terbukti merencanakan penyerangan tersebut. Saat ini, korban sedang menjalani masa pemulihan setelah melewati tahapan operasi di rumah sakit.
Pihak kampus UIN Suska Riau juga memastikan akan memecat pelaku akibat pelanggaran pidana berat tersebut.
















