Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kasus pembacokan mahasiswi di lingkungan kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Akademisi Hukum Pidana Universitas Tanjungpura, Yuliana, mengingatkan masyarakat agar menempatkan kasus ini murni sebagai tindak kekerasan terhadap perempuan tanpa memandang latar belakang relasi personal antara pelaku dan korban.
Peristiwa ini bukan sekadar konflik emosional, melainkan tindakan kejahatan yang menyerang tubuh dan keselamatan korban secara langsung.
Baca Juga: Tragis! Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Rekannya Saat Tunggu Sidang Munaqosah
Yuliana menyampaikan tanggapan tersebut di Pontianak pada Sabtu, (29/2/2026). Ia menilai perbuatan pelaku memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Dalam hukum pidana, melukai orang lain adalah perbuatan yang dilarang dan dapat dihukum. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, maka dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan berat dengan ancaman pidana yang lebih serius,” katanya.
Tolak Normalisasi Kekerasan
Yuliana mengkritik keras narasi publik yang mencoba menormalisasi kekerasan karena alasan pengkhianatan, cinta ditolak, cemburu, atau sakit hati. Ia menilai cara pandang tersebut keliru dan sangat berbahaya karena berpotensi menggeser fokus kesalahan dari pelaku kepada korban.
Masyarakat tidak boleh memaklumi kekerasan sebagai sekadar reaksi emosional. Emosi pribadi tidak memiliki kekuatan untuk menghapuskan pidana dan tidak menghilangkan pertanggungjawaban hukum pelaku.
















