Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pergeseran demografi yang mulai mengkhawatirkan di negara pusat finansial Asia tersebut.
Wakil Perdana Menteri Singapura, Gan Kim Yong, menjelaskan bahwa kebijakan ini sangat bergantung pada tren kependudukan, terutama angka kelahiran total atau total fertility rate (TFR) yang terus melandai.
Baca Juga: Berencana ke Singapura? Waspada, Puluhan Ribu Warga Asing Ditolak Masuk Sepanjang 2025
Tahun lalu saja, Singapura telah memberikan kewarganegaraan kepada sekitar 25.000 orang. Ke depan, angka ini akan terus dipacu di kisaran 25.000 hingga 30.000 orang per tahun.
“Kami akan menyesuaikan berdasarkan tren demografi, termasuk TFR,” ujar Gan Kim Yong dalam debat anggaran Kantor Perdana Menteri, Jumat (27/2/2026).
Selain status kewarganegaraan penuh, Singapura juga berencana meningkatkan kuota penerima penduduk tetap atau permanent resident (PR).
Status PR ini sering kali menjadi pintu gerbang utama bagi warga asing sebelum akhirnya resmi menjadi warga negara Singapura. Pemerintah memprediksi akan menerima sekitar 40.000 PR per tahun dalam periode lima tahun mendatang.
Meski peluang terbuka lebar, Gan menegaskan bahwa seleksi tetap akan dilakukan secara ketat.
Pemerintah akan meninjau kualitas pelamar serta mempertimbangkan kapasitas sosial dan infrastruktur negara dalam menampung pendatang baru.
Hal ini penting agar integrasi sosial antara warga lokal dan pendatang tetap terjaga dengan baik.
Pertumbuhan populasi warga asli Singapura memang tercatat terus melambat, dari 0,9% menjadi 0,7% pada tahun lalu, dan diprediksi bisa anjlok hingga 0,5% per tahun.
Fenomena ini membuat imigrasi menjadi salah satu kunci bagi Singapura untuk menjaga stabilitas ekonomi dan jumlah tenaga kerja produktif di masa depan.
Baca Juga: Terpilih dari 30 ASN se-Indonesia, Sekda Pontianak Ikuti Kursus Kepemimpinan di Singapura
(Mira)
















