Cara Urus Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua Terbaru

Ilustrasi - Simak prosedur lengkap dan syarat dokumen untuk balik nama sertifikat tanah warisan agar memiliki kekuatan hukum yang sah. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Simak prosedur lengkap dan syarat dokumen untuk balik nama sertifikat tanah warisan agar memiliki kekuatan hukum yang sah. (Dok. Ist)
  • Sertifikat asli tanah yang akan beralih haknya.

  • Surat Keterangan Waris (SKW) yang sah.

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga seluruh ahli waris.

  • Akta Wasiat jika pemilik tanah meninggalkan wasiat notariel.

  • Bukti setor Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

  • Bukti bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun berjalan.

Tahapan Pengajuan di Kantor Pertanahan

Setelah seluruh dokumen lengkap, ahli waris dapat memulai tahapan pengajuan dengan mengisi formulir permohonan di Kantor Pertanahan. Petugas akan melakukan verifikasi awal terhadap keabsahan berkas yang pemohon serahkan.

Tahap selanjutnya meliputi pembayaran biaya administrasi pendaftaran dan pengecekan sertifikat sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Punya Sertifikat Tak Jamin Aman: 3 Cara Ampuh Lindungi Tanah dari Mafia

Kantor Pertanahan kemudian melakukan pemeriksaan lapangan jika membutuhkan validasi lebih lanjut sebelum menerbitkan sertifikat baru.

Setelah proses verifikasi selesai, sertifikat atas nama pemilik baru atau ahli waris akan terbit sebagai bukti kepemilikan yang sah secara hukum.

(*Sr)