Faktakalbar.id, JAKARTA – Sejumlah organisasi kesehatan masyarakat menyerukan penguatan regulasi rokok elektronik di Indonesia guna membentengi generasi muda dari risiko adiksi dan penyalahgunaan zat ilegal.
Baca Juga: Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Pria Paruh Baya di Sanggau Diringkus Polisi
Lemahnya pengawasan saat ini dinilai menciptakan ruang bagi peredaran cairan (liquid) yang dicampur narkotika sintetis, Rabu (18/2/2026).
Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Tobacco Control Support Center – IAKMI, dan CISDI menegaskan bahwa klaim rokok elektronik “lebih aman” tidak boleh melonggarkan aturan.
Meskipun tidak melalui pembakaran, produk ini tetap menghasilkan aerosol berbahaya dan partikel ultrahalus yang memicu adiksi nikotin tinggi.
















