Faktakalbar.id, TUAL – Kota Tual digemparkan dengan peristiwa tragis yang menimpa Arianto Tawakal (14), seorang pelajar kelas IX yang meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan oknum anggota Brimob berinisial MS.
Baca Juga:Â Resmi Tersangka, Oknum Brimob Ditahan Atas Kasus Tewasnya Siswa MTs di Tual
Insiden yang terjadi pada Kamis pagi ini memicu gelombang desakan transparansi dan akuntabilitas terhadap institusi Polri, Jumat (20/2/2026).
Peristiwa bermula saat korban berboncengan motor dengan kakaknya, Nasri Karim, melintasi jalan menurun dekat RSUD Karel Sadsuitubun setelah waktu sahur, Kamis (19/2).
MS diduga menghantam korban menggunakan helm saat motor tengah melaju.
Akibat benturan tersebut, korban kehilangan kendali, terjatuh, dan terseret di aspal sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Pihak keluarga dengan tegas membantah tudingan bahwa Arianto terlibat dalam aksi balap liar.
Kakak korban menjelaskan bahwa motor melaju cepat hanya karena faktor kontur jalan yang menurun.
Keluarga juga mengaku sempat mendapat tekanan untuk mengakui keterlibatan dalam balapan, namun tetap konsisten pada pernyataan bahwa mereka hanya sedang melintas.
Baca Juga:Â Kebut Pemulihan Pascabencana Batang Toru, Brimob Fokus Bersihkan Rumah dan Rampungkan MCK Masjid
Merespons kejadian tersebut, Polri melalui Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Johnny Edison Isir, menegaskan bahwa tindakan MS merupakan perilaku individu yang melanggar nilai-nilai institusi.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual untuk menjalani proses hukum.
Proses hukum terhadap pelaku berjalan paralel, mencakup penyidikan pidana serta pemeriksaan kode etik profesi.
Polri menyatakan komitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas dan transparan guna memulihkan kepercayaan publik dan memastikan pertanggungjawaban atas hilangnya nyawa warga sipil.
Tragedi ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang batas penggunaan kekuatan oleh aparat.
Publik kini tengah mengawal proses penyelidikan guna memastikan keadilan bagi keluarga korban serta mendorong perbaikan sistemik dalam prosedur pengamanan di lapangan.
(FR)
















