Larangan Penggunaan, Bukan Larangan Membawa
Perlu dicatat bahwa aturan ini melarang penggunaan perangkat, bukan melarang penumpang membawanya. Berdasarkan kebijakan terbaru tersebut:
- Dilarang Mengisi Daya: Penumpang tidak diperbolehkan menggunakan power bank untuk mengisi baterai ponsel atau perangkat elektronik lainnya selama berada di dalam pesawat.
- Dilarang Mengisi Unit Power Bank: Mengisi daya unit power bank itu sendiri melalui stopkontak atau port USB yang tersedia di kursi pesawat juga dilarang sepenuhnya.
- Kapasitas Terbatas: Baterai dengan kapasitas 160 watt-jam (watt-hour) atau lebih tetap dilarang keras masuk ke dalam kabin maupun bagasi terdaftar.
- Tetap di Kabin: Aturan lama tetap berlaku, di mana power bank tidak boleh diletakkan di bagasi terdaftar (checked baggage) karena risiko kebakaran di ruang kargo yang tidak terpantau.
Mengapa Aturan Ini Muncul?
Keselamatan menjadi alasan utama.
Beberapa insiden internasional menjadi pemicu, seperti terbakarnya baterai di kompartemen bagasi atas pada penerbangan Air China serta munculnya asap di penerbangan ANA beberapa waktu lalu.
Sifat baterai litium yang mudah terbakar jika mengalami kegagalan sirkuit menjadikannya ancaman serius bagi transportasi udara.
Bagi warga Indonesia yang berencana melakukan perjalanan internasional, khususnya ke Jepang atau menggunakan maskapai domestik di sana mulai April mendatang, sangat disarankan untuk mengisi penuh daya perangkat elektronik sebelum memasuki pesawat agar aktivitas Anda tidak terganggu oleh aturan baru ini.
Baca Juga: Era Baru Perang Modern, AS Angkut Reaktor Nuklir Portabel Ward 250 via Pesawat C-17
(Mira)
















