Faktakalbar.id, KETAPANG – Seorang warga negara asing asal China bernama Liu Xiaodong menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ketapang pada Kamis (19/2/2026).
Pria yang sebelumnya ditangkap di perbatasan Entikong–Malaysia karena diduga hendak melarikan diri ini, kini duduk sebagai terdakwa WNA China dalam kasus penguasaan fasilitas tambang emas secara ilegal.
Baca Juga: Warga Negara China Ditahan atas Dugaan Penganiayaan di Ketapang
Dalam berkas dakwaan, terdakwa WNA China tersebut diduga mengambil alih secara paksa lokasi tambang milik PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM) yang berada di Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, sejak bulan Juli 2023.
Selain penguasaan lahan, ia juga didakwa mencuri bahan peledak dan aliran listrik perusahaan yang menyebabkan total kerugian mencapai sekitar Rp4 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nafathony Batistuta dan Rizky Adi Pratama mendakwa bahwa Liu Xiaodong menguasai pabrik dengan cara mengusir karyawan sah dan mempekerjakan orang baru tanpa dasar hukum yang jelas.
“Terdakwa bersama kelompoknya menguasai lokasi pabrik dan memerintahkan perusakan gembok gudang penyimpanan bahan peledak milik perusahaan,” ujar JPU Rizky Adi Pratama di hadapan majelis hakim.
Perusakan gudang penyimpanan tersebut tercatat terjadi pada rentang waktu 26 hingga 31 Agustus 2023. Terdakwa diduga kuat mengambil 50.000 kilogram dinamit jenis power gel, 1.900 detonator elektrik, serta 26.000 detonator non-elektrik.
Seluruh bahan peledak itu digunakan untuk kegiatan penambangan emas bawah tanah secara ilegal mulai 26 Agustus hingga 13 Oktober 2023 tanpa izin dari pihak berwenang.
















