Faktakalbar.id, PONTIANAK – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat bersama instansi terkait melakukan evaluasi aturan operasional kendaraan berat roda enam ke atas.
Rapat koordinasi lintas sektoral ini berlangsung di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, Pontianak, pada Jumat (20/2/2026).
Baca Juga: Pemkot Pontianak Revisi Aturan Jam Angkutan Berat, Jamin Distribusi Lancar
Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).
Rapat tersebut secara khusus membedah efektivitas penerapan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016, Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 50 Tahun 2019, serta Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 551/3122/DISHUB/2022.
Pembahasan utama dalam rapat difokuskan pada manajemen rekayasa lalu lintas di ruas jalan Desa Kapur hingga Tanjung Raya II.
Ruas jalan ini merupakan jalur utama distribusi logistik yang selama ini rawan mengalami kepadatan lalu lintas.
Rapat dihadiri langsung oleh Dirlantas Polda Kalbar Kombes Pol. Valen Asmoro, didampingi Kasat PJR AKBP Ardiansyah.
Pertemuan ini juga melibatkan perwakilan dari BPJN Kalbar, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dishub Kota Pontianak, serta asosiasi pengusaha transportasi seperti Organda dan Aptrindo.
Melalui evaluasi aturan operasional kendaraan berat ini, Kombes Pol. Valen Asmoro menekankan pentingnya sinkronisasi antara regulasi daerah dan kondisi riil di lapangan.
Baca Juga: Atasi Kemacetan, Pemkot Pontianak Siapkan Aturan Jam Pengisian BBM untuk Truk di SPBU
Tujuannya adalah mencari titik temu antara kelancaran distribusi logistik pengusaha dan kenyamanan pengguna jalan umum.
“Kami melakukan peninjauan mendalam terhadap Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, khususnya di koridor Desa Kapur hingga Tanjung Raya II. Fokus utama kita adalah menekan angka pelanggaran angkutan barang dan memastikan kendaraan roda enam ke atas patuh pada jam operasional serta rute yang telah ditentukan,” ujar Valen.
Lebih lanjut, Valen memastikan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti hasil evaluasi ini di jalan raya.
















