Faktakalbar.id, KALIMANTAN BARAT – Penerapan standar dokumen kapal laut bagi kapal motor air pedalaman di Kalimantan Barat menjadi persoalan serius bagi para pemilik armada sungai.
Perubahan regulasi ini mewajibkan kapal-kapal pedalaman memenuhi persyaratan teknis yang biasanya hanya berlaku untuk armada laut, termasuk kewajiban docking dan penyediaan gambar teknis melalui konsultan.
Dalam rapat kerja bersama Menteri Perhubungan RI, dilaporkan bahwa aspirasi masyarakat pemilik kapal pedalaman menekankan beratnya beban administrasi tersebut.
Secara teknis, banyak kapal di pedalaman Kalbar merupakan motor kecil yang dianggap tidak relevan jika harus mengikuti standar kelautan.
“Ini akan sangat memberatkan bagi pemilik kapal yang di mana mereka harus mengikuti persyaratan dan perlengkapan dokumen untuk perhubungan, salah satunya terkait mereka harus ada docking kapalnya untuk persyaratan kalau mengikuti aturan dari laut dan juga harus mempunyai gambar melalui konsultan,” demikian poin utama yang disampaikan dalam Yuliansah Komisi V DPR RI dirapat tersebut.
Selain kerumitan persyaratan teknis, akses terhadap pelayanan administrasi juga menjadi kendala geografis.
















