Hak Pendidikan Dijamin, Siswa SMP Terduga Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Kubu Raya Tetap Bisa Ikut Ujian Akhir

Gerbang Masuk SMP Negeri 3 Kecamatan Sungai Raya.
Gerbang Masuk SMP Negeri 3 Kecamatan Sungai Raya. (Dok. Ist)

“Penanganan perkara ini tetap kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Karena yang bersangkutan masih di bawah umur, maka pendekatan yang digunakan adalah sistem peradilan pidana anak dengan mengutamakan pembinaan dan pendampingan,” jelas Nunut pada Jumat (20/2/2026).

Nunut juga menegaskan komitmen kepolisian untuk tidak menghalangi hak dasar anak. Pihaknya terus berkoordinasi erat dengan KPAD dan Dinas Pendidikan.

“Kami mendukung penuh upaya pemenuhan hak pendidikan. Proses hukum berjalan, tetapi masa depan anak tetap menjadi perhatian bersama. Harapannya, anak dapat menyadari perbuatannya dan kembali fokus menata masa depannya,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anak di bawah umur yang bersentuhan dengan bahan berbahaya. Melalui sinergi lintas lembaga ini, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum berupaya mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak.

Baca Juga: Libatkan Densus 88 dan KPAI, Kapolda Kalbar Tegaskan Hukum Jadi Langkah Terakhir Kasus Pelemparan Bom Molotov

Diharapkan, proses pendampingan dapat berjalan optimal sehingga siswa SMP terduga pelaku pelemparan bom molotov tersebut dapat menjalani ujian akhirnya dengan tenang dan memiliki kesempatan memperbaiki diri di masa depan.

(Natash)