Hak Pendidikan Dijamin, Siswa SMP Terduga Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Kubu Raya Tetap Bisa Ikut Ujian Akhir

Gerbang Masuk SMP Negeri 3 Kecamatan Sungai Raya.
Gerbang Masuk SMP Negeri 3 Kecamatan Sungai Raya. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Seorang siswa SMP terduga pelaku pelemparan bom molotov di SMP Negeri 3 Sungai Raya dipastikan tetap dapat mengikuti ujian akhir sekolah.

Keputusan ini diambil untuk menjamin hak pendidikan anak meskipun yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum di kepolisian.

Baca Juga: FKDM Kalbar Soroti Insiden Bom Molotov di SMPN 3 Kubu Raya, Desak Evaluasi Pola Pendidikan

Keputusan pemenuhan hak pendidikan bagi siswa SMP terduga pelaku pelemparan bom molotov ini merupakan hasil koordinasi lintas instansi.

Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Kubu Raya, Polres Kubu Raya, dan Dinas Pendidikan setempat sepakat bahwa masa depan pendidikan anak harus diselamatkan.

Ketua KPAD Kubu Raya, Diah Savitri, menjelaskan bahwa anak tersebut saat ini dalam kondisi baik dan sedang menerima pendampingan khusus dari pihak terkait.

“Saat ini anak tersebut sudah kami tangani dalam keadaan baik. Untuk proses hukumnya, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Namun yang terpenting, hak pendidikan anak tidak boleh terputus. Kami berharap kasus ini dapat segera selesai agar anak bisa fokus menghadapi ujian akhir,” kata Diah Savitri dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya pada Rabu (18/2/2026).

Baca Juga: Tekanan Mental Akibat Masalah Keluarga Diduga Jadi Pemicu Siswa Melakukan Aksi Pelemparan Bom Molotov

Lebih lanjut, Diah memaparkan bahwa pemerintah daerah telah mengambil langkah konkret terkait skema pemenuhan hak pendidikan anak tersebut selama masa hukum berjalan.

“Kami sudah melakukan rapat koordinasi bersama jejaring terkait, pemerintah daerah, serta Dinas Pendidikan untuk membahas skema terbaik. Prinsipnya, negara wajib hadir memastikan setiap anak tetap memperoleh akses pendidikan yang layak,” tambahnya.

Dari sisi penegakan hukum, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, menyatakan proses hukum tetap berjalan profesional dengan berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Anak.