Baca Juga: Gerebek Tambang Timah Ilegal di Bangka Barat, Polda Babel Amankan 6 Pekerja dan Alat Berat
Mereka diamankan karena menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi, serta tidak mengantongi dokumen perjalanan maupun dokumen muatan yang sah. Kesebelas ABK itu kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026.
Dalam proses penyidikan lanjutan ini, selain menyita kapal dan mesin tempel, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Salah satunya adalah sampel pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya telah disisihkan oleh pihak otoritas Malaysia.
“Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram, namun dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton,” ujar Brigjen Pol Irhamni.
Saat ini, penyidik kepolisian juga telah menyita sejumlah alat komunikasi yang digunakan oleh para pelaku selama beroperasi.
Barang bukti elektronik tersebut sedang dianalisis secara mendalam untuk menelusuri jaringan sindikat serta mengungkap identitas aktor utama yang diduga kuat bersembunyi di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas tuntas seluruh rantai penyelundupan pasir timah ilegal lintas negara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Natash)
















