Tuntutan Kasus Korupsi CPO: Penyuap Hakim Terancam 17 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Ariyanto Bakri
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Ariyanto Bakri. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut tiga terdakwa kasus suap pengondisian putusan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan hukuman penjara mulai 9 hingga 17 tahun.

Sidang pembacaan tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026) malam.

Baca Juga: Di Hadapan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Aset Korupsi CPO Senilai Rp 13 Triliun

Ketiga terdakwa yang terlibat dalam Tuntutan Kasus Korupsi CPO ini adalah advokat Ariyanto yang dituntut 17 tahun penjara, Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei dituntut 15 tahun penjara, dan advokat Junaedi Saibih dituntut 9 tahun penjara.

Mereka dinilai terbukti menyuap hakim untuk mengatur putusan lepas (ontslag) pada perkara korupsi CPO dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tahun 2025.

Denda dan Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda masing-masing sebesar Rp600 juta. Khusus untuk Ariyanto dan Syafei, jaksa mewajibkan pembayaran uang pengganti dengan nilai yang sangat besar.

Ariyanto dituntut membayar Rp21,6 miliar, sementara Syafei dituntut membayar Rp9,33 miliar. Jika tidak dibayar, keduanya terancam tambahan hukuman penjara selama 5 hingga 8 tahun.