“Saya sudah menunggu lama di kantor perusahaan untuk mediasi. Karena karyawan tidak datang, saya bertemu mereka di jalan dan di situ terjadi adu argumentasi,” jelas Erani.
Ia menegaskan bahwa langkahnya menegur para karyawan merupakan bagian dari fungsi pembinaan pemimpin daerah terhadap warganya.
Erani membantah memiliki kepentingan pribadi dan menyatakan bahwa kehadirannya semata-mata untuk memastikan masyarakat berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Saya menganggap mereka seperti anak sendiri yang perlu bimbingan. Sebagai wakil kepala daerah, saya memiliki hak untuk membina dan menasihati masyarakat agar berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Duduk Perkara Penolakan Manajer Baru
Menurut Erani, akar dari Perselisihan Karyawan PT SMS Landak ini berkaitan dengan kebijakan internal perusahaan.
Kelompok karyawan tersebut diketahui menolak penunjukan manajer Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang baru.
Padahal, manajemen menunjuk manajer tersebut untuk melakukan perbaikan sistem kerja di lingkungan pabrik.
Baca Juga: Kelola 23 Ribu Hektare Lahan, Pemkab Melawi Soroti Perusahaan Sawit yang Belum Punya HGU
Meskipun sempat terjadi adu pendapat di lapangan, Erani memastikan bahwa aktivitas operasional perusahaan tetap berjalan secara normal.
Hal ini dikarenakan aksi penolakan tersebut hanya dilakukan oleh kelompok tertentu dan tidak menghentikan seluruh proses produksi.
Pemerintah daerah tetap mengharapkan agar Perselisihan Karyawan PT SMS Landak ini segera tuntas melalui dialog yang konstruktif guna menjaga stabilitas ekonomi di Kabupaten Landak.
(Natash)
















