“Menuntut agar para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memberi suap kepada hakim serta TPPU yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Syamsul Bahri Siregar.
Para terdakwa diyakini melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menekankan bahwa advokat seharusnya menjadi benteng hukum, bukan justru menjadi jembatan untuk melakukan praktik suap demi mengondisikan putusan pengadilan.
Penyitaan Aset dan TPPU
Dalam perkara Kasus Suap Hakim CPO ini, jaksa juga menyoroti adanya aliran dana pencucian uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat senilai Rp28 miliar serta biaya jasa hukum atau legal fee sebanyak Rp24,5 miliar.
Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional guna memenangkan perkara korupsi minyak sawit mentah.
Baca Juga: Di Hadapan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Aset Korupsi CPO Senilai Rp 13 Triliun
Hukuman administratif berupa pemberhentian tetap dari profesi advokat dan dosen diharapkan menjadi peringatan keras bagi para praktisi hukum lainnya.
Majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan ini sebelum menjatuhkan vonis final terhadap ketiga terdakwa yang dinilai telah menikmati hasil tindak pidana suap tersebut.
(Natash)
















