Faktakalbar.id, BENGKAYANG – Upaya perlindungan kekayaan hayati Indonesia di wilayah perbatasan kembali membuahkan hasil positif.
Sinergi lintas instansi yang melibatkan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT), serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil menyelamatkan satu ekor satwa dilindungi jenis Trenggiling (Manis javanica) di Pos Jagoi Babang, Senin (16/2/2026).
Baca Juga: Karantina Kalbar Perkuat Benteng Perbatasan, Waspadai Virus Nipah dan PPR di Jagoi Babang
Penyelamatan satwa bersisik ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh personel Satgas Pamtas RI-MLY dari Batalyon Arhanud 1/PBC/1 Kostrad di Pos Semunying.
Saat menjalankan tugas pengamanan wilayah, petugas menemukan dan mengamankan satwa tersebut.
Menyadari status Trenggiling sebagai hewan yang sangat dilindungi undang-undang, pihak Satgas Pamtas segera melakukan koordinasi cepat dengan Karantina Kalbar Satuan Pelayanan (Satpel) PLBN Jagoi Babang.
Penanggung Jawab Satpel PLBN Jagoi Babang, Noval Isnaeni, menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bukti nyata bahwa pengawasan di garis depan negara tidak hanya terpaku pada aspek teritorial, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap penyelundupan komoditas hayati.
“Pemeriksaan fisik dilakukan secara saksama untuk memastikan kondisi klinis Trenggiling dalam keadaan baik,” ujar Noval Isnaeni saat proses serah terima yang berlangsung selama dua jam tersebut.
Proses serah terima dilakukan dengan protokol ketat yang mengutamakan aspek kesehatan dan legalitas satwa.
Setelah dipastikan kondisinya stabil oleh petugas Karantina, satwa tersebut kemudian diserahkan kepada pihak BKSDA Kalbar Resort Sanggau Ledo.
Baca Juga: Ekspor ‘Buah Peluru’ dan ‘Buah Bom’ Lewat PLBN Jagoi Babang Melonjak di Awal 2026
















