Bukan Penertiban, POPSI Minta Konflik Lahan Sawit Diselesaikan Lewat Penataan

Ilustrasi perkebunan kelapa sawit di Kalimantan. Pemerintah melalui Satgas PKH terus melakukan penertiban lahan sawit untuk mengembalikan aset negara dan menegakkan tata kelola yang berkelanjutan. (Dok. Ist)
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. (Dok. Ist)

“Artinya, negara tidak boleh serta merta menerapkan pendekatan pidana atau denda tanpa melihat subjek hukumnya dan karakter kegiatannya,“ tambahnya.

Dampak Plangisasi terhadap Petani Kecil

Berdasarkan data yang dihimpun oleh POPSI bersama Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), saat ini terdapat ratusan petani sawit rakyat yang terdampak aksi pemasangan plang oleh Satgas PKH.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tingkat akar rumput, padahal lahan tersebut dikuasai secara turun-temurun lintas generasi dalam skala kecil.

Baca Juga: Garap Lahan Diatas Areal PPIPIB, 60 Hektare Kebun Sawit PT CUT Disegel Pemkab Sanggau

Kepala Advokasi SPKS, Marselinus Andry, menekankan bahwa sanksi dalam Undang-Undang Cipta Kerja bidang kehutanan memiliki pengecualian.

Sanksi pidana maupun denda tidak dapat dijatuhkan kepada masyarakat yang memenuhi dua syarat utama: hidup turun-temurun di dalam hutan dan kegiatannya tidak ditujukan untuk kepentingan komersial skala korporasi.

“Dengan demikian, penerapan sanksi terhadap petani kecil yang mengelola lahan secara turun-temurun untuk menopang kehidupan keluarga tidak dapat disamakan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi atau pelaku usaha skala besar,” kata Marselinus Andry.

(Natash)