Bukan Penertiban, POPSI Minta Konflik Lahan Sawit Diselesaikan Lewat Penataan

Ilustrasi perkebunan kelapa sawit di Kalimantan. Pemerintah melalui Satgas PKH terus melakukan penertiban lahan sawit untuk mengembalikan aset negara dan menegakkan tata kelola yang berkelanjutan. (Dok. Ist)
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menegaskan bahwa Penyelesaian Kebun Sawit Rakyat yang berada di dalam kawasan hutan harus dilakukan melalui mekanisme penataan kawasan hutan.

POPSI meminta pemerintah menghindari pendekatan penertiban, penyitaan, maupun ancaman sanksi pidana dan denda terhadap petani kecil.

Baca Juga: Kemenhut Ungkap 3,32 Juta Hektare Hutan RI Disulap Jadi Kebun Sawit Ilegal

Langkah penataan ini dinilai lebih tepat dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Selain itu, upaya ini diperkuat secara konstitusional oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 181/PUU-22/2024 yang melindungi masyarakat yang telah mengelola lahan secara turun-temurun.

Perlindungan Hukum bagi Petani Tradisional

Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, menjelaskan bahwa Putusan MK terbaru memberikan kepastian hukum bagi warga yang hidup di dalam kawasan hutan.

Negara diharapkan jeli dalam membedakan antara subjek hukum petani kecil dengan korporasi besar dalam menerapkan aturan kehutanan.

“Putusan MK 181/PUU-22/2024 secara tegas menegaskan adanya perlindungan hukum bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam kawasan hutan,” ujar Mansuetus Darto dalam keterangan resminya pada Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, tindakan tegas berupa sanksi tidak boleh dilakukan secara membabi buta.

Karakter kegiatan petani yang bersifat subsisten atau untuk pemenuhan kebutuhan dasar keluarga harus menjadi pertimbangan utama pemerintah sebelum mengambil tindakan hukum.