“Lemahnya mekanisme kontrol terhadap penangkapan dan penyidikan menjadi titik rawan yang harus segera diperbaiki,” ujar Febby Mutiara Nelson.
Guru Besar Hukum UI Sulistyowati Irianto juga mengkhawatirkan hal senada. Ia menilai regulasi baru ini justru meletakkan supremasi penuh di tangan negara tanpa pilar demokrasi dan independensi peradilan yang kuat.
Tantangan Masa Transisi 2026
Pemerintah masih memiliki waktu untuk menyusun peraturan pelaksana yang lebih detail guna meminimalisir pasal multitafsir. Para akademisi mendorong penguatan fungsi pengawasan pengadilan terhadap setiap upaya paksa yang dilakukan oleh aparat di lapangan.
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di tingkat penyidik juga menjadi prioritas utama. Penegak hukum harus memahami filosofi perlindungan hak asasi manusia yang menjadi fondasi utama dalam undang undang tersebut agar tidak terjadi kriminalisasi yang merugikan warga.
Baca Juga: KUHP Baru dan Politik Hukum Indonesia: Ujian Negara Hukum di Tengah Bayang Kekuasaan
Partisipasi publik dalam mengawal masa transisi ini menjadi kunci agar reformasi hukum pidana berjalan sesuai jalur.
Tanpa jaminan pengawasan yang kredibel berbagai jenis pemidanaan baru berisiko hanya menjadi prosedur administratif tanpa memberikan rasa adil bagi masyarakat luas.
(*Sr)
















