Faktakalbar.id, NASIONAL – Kalangan akademisi hukum menyoroti implementasi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku efektif mulai Januari 2026.
Para pakar menilai aspek pengawasan terhadap otoritas penegak hukum menjadi titik lemah krusial yang dapat mengancam keadilan bagi masyarakat.
Kritik ini muncul karena aturan baru tersebut memberikan kewenangan diskresi yang sangat luas kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga: Melek Hukum, RT dan RW Sungai Jawi Digembleng Materi KUHP Baru dan Tertib Administrasi
Lemahnya mekanisme kontrol terhadap proses penangkapan hingga penyidikan menjadi titik rawan yang harus segera mendapat perbaikan agar tidak memicu penyalahgunaan wewenang.
Risiko Akumulasi Kekuasaan Aparat
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Febby Mutiara Nelson menekankan bahwa persoalan utama bukan sekadar tumpang tindih kewenangan melainkan akumulasi kekuasaan yang minim pengawasan.
Ia menilai draf hukum acara yang ada saat ini belum menyentuh reformasi substantif pada aspek kontrol aparat.
















