Update Harga Emas Antam Rabu 18 Februari 2026: Masih Bertahan di Level Rp 2,918 Juta Per Gram, Cek Daftar Lengkapnya

Harga Emas Antam 18 Februari 2026 Mandek
Ilustrasi emas (Foto/Pixabay)

Pajak Pembelian (PPh 22)

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP.

  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP.

  • Setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

Untuk transaksi buyback ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan potongan:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP.

  • 3 persen bagi non-NPWP.

  • Pajak akan langsung dipotong dari total nilai transaksi.

Mengingat harga emas terus mencetak rekor dan bersifat fluktuatif, investor disarankan untuk terus memantau pergerakan harga secara berkala sebelum melakukan transaksi besar.

Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS

(*Drw)