Pemkot Pontianak Tutup Total Diskotek Selama Ramadan

Pemkot Pontianak mewajibkan diskotek tutup total selama Ramadan 2026. (Dok: Pemkot Pontianak)
Pemkot Pontianak mewajibkan diskotek tutup total selama Ramadan 2026. (Dok: Pemkot Pontianak)

“Pengaturan jam operasional ini bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi, melainkan untuk menjaga suasana Ramadan tetap kondusif, tertib, dan saling menghormati antarumat beragama,” kata Edi.

Pemkot Pontianak juga tetap mengizinkan permainan rakyat meriam karbit pada H-1 Idulfitri dengan catatan panitia wajib menjaga keamanan lingkungan.

Satpol PP Siapkan Tindakan Tegas

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro menyatakan kesiapan anggotanya dalam mengawal aturan ini. Satpol PP akan melakukan patroli rutin untuk memantau kepatuhan pelaku usaha.

Baca Juga: Warga dan Mertua Wali Kota Pontianak Keluhkan Kebisingan dan Limbah Diduga dari Kafe di MT Haryono

Ahmad menegaskan pihaknya mengutamakan pendekatan persuasif, namun tidak segan memberikan sanksi jika pengusaha melanggar.

“Kami akan mengedepankan langkah preventif dan persuasif terlebih dahulu melalui sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tegas Ahmad Sudiyantoro.

Pihaknya juga berharap para pelaku usaha dapat memahami dan menaati ketentuan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

(*Sr)