Jaga Kualitas Layanan, Pemkot Pontianak Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Barisan ASN Pemerintah Kota Pontianak mengenakan seragam batik Korpri saat mengikuti upacara rutin. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Barisan ASN Pemerintah Kota Pontianak mengenakan seragam batik Korpri saat mengikuti upacara rutin. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Penyesuaian jam kerja ini bertujuan menjaga produktivitas dan efektivitas kinerja ASN, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik selama bulan puasa,” kata Amirullah.

Berdasarkan surat edaran tersebut, unit kerja yang menerapkan lima hari kerja memiliki jadwal mulai pukul 07.15 hingga 14.15 WIB pada Senin sampai Kamis, dengan waktu istirahat selama 30 menit.

Khusus pada hari Jumat, jam kerja ditetapkan mulai pukul 07.15 hingga 14.45 WIB dengan waktu istirahat selama satu jam.

Sementara itu, bagi unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, waktu operasional pada Senin sampai Kamis dan Sabtu dimulai pukul 07.15 hingga 13.15 WIB.

Pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 07.15 hingga 13.45 WIB dengan durasi istirahat yang menyesuaikan waktu salat Jumat.

Baca Juga: Kolaborasi PKK dan Pemerintah Pontianak Jadi Semangat Baru di Hari Kartini dan HKG ke-53

Meskipun terdapat penyesuaian jam kerja, kegiatan apel pagi tetap diwajibkan setiap hari Senin.

Seluruh ASN juga tetap diharuskan melakukan perekaman kehadiran melalui aplikasi Hadir saat masuk maupun pulang kerja.

Amirullah menekankan agar setiap perangkat daerah segera menyesuaikan pengaturan internal mereka.

Hal ini penting untuk menjamin agar standar pelayanan publik tidak menurun selama bulan suci berlangsung.

(FR)