Di sisi lain, Isaac Herzog menegaskan bahwa otoritas kepresidenan tidak bisa serta-merta mengintervensi hukum.
Meskipun desakan dari sekutu utamanya menguat, Herzog menyatakan bahwa setiap permintaan pengampunan harus mengikuti peninjauan dan prosedur normal berdasarkan hukum negara yang berlaku.
Proses hukum terhadap Netanyahu sendiri telah dimulai sejak tahun 2020, namun berulang kali terhambat oleh konflik bersenjata di Gaza.
Posisi Herzog yang sebagian besar bersifat seremonial kini berada di bawah tekanan diplomatik besar dari Washington, yang berpotensi memengaruhi stabilitas politik internal Israel di masa depan.
Baca Juga: Daftar Negara Eropa Tolak Board of Peace Trump
(Mira)
















