Faktakalbar.id, SANGGAU – Kasus dugaan pencurian bauksit di wilayah konsesi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di Desa Enggadai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan.
Aktivitas yang diduga dilakukan oleh PT EJM, perusahaan yang disebut-sebut milik cukong berinisial AS, disinyalir telah berlangsung selama bertahun-tahun dan berpotensi merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Dalam kasus ini, muncul dugaan adanya jejak keterlibatan oknum pejabat PT Antam. Pasalnya, aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut disebut telah berlangsung lama, bahkan disertai pembangunan sejumlah bangunan di dalam wilayah konsesi Antam.
Namun hingga kini, Antam dinilai terkesan melakukan pembiaran dan tidak mengambil langkah hukum yang tegas.
Perkembangan terbaru, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah meningkatkan status perkara dugaan penambangan ilegal tersebut.
Peningkatan status dilakukan setelah proses penyelidikan yang berlangsung selama beberapa bulan.
Otoritas pertambangan di tingkat pusat itu menyimpulkan adanya dugaan penambangan ilegal di luar izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki PT EJM, dengan luasan lahan sekitar 34 hektare di Desa Enggadai, Kabupaten Sanggau. Area tersebut diduga masuk dalam wilayah konsesi PT Antam Tbk.
Baca Juga: Kasus Bauksit PT EJM Naik Penyidikan, Kerajaan Bisnis AS di Ambang Kehancuran
Walaupun Sebaliknya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat melalui Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada Agustus 2025 menyatakan tidak menemukan adanya penyimpangan dalam aktivitas pertambangan PT Enggang Jaya Makmur (EJM) maupun PT Aneka Tambang (Antam).
















