Trump Teken Perintah Eksekutif Perketat Pengawasan Ekspor Senjata AS

Pesawat tempur buatan Amerika Serikat yang menjadi subjek pengetatan pengawasan penggunaan akhir dalam perintah eksekutif terbaru Presiden Trump. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Pesawat tempur buatan Amerika Serikat yang menjadi subjek pengetatan pengawasan penggunaan akhir dalam perintah eksekutif terbaru Presiden Trump. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi mengeluarkan perintah eksekutif untuk memperketat pengawasan terhadap alih kepemilikan senjata buatan AS dari pembeli kepada pihak ketiga pada Jumat (06/2/2026).

Baca Juga: AS dan Iran Gelar Perundingan Tidak Langsung di Oman, Bahas Nuklir hingga Proxy

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan senjata buatan Amerika Serikat tetap mematuhi persyaratan keamanan nasional yang ketat.

Dalam perintah yang diumumkan tersebut, Trump memberikan tenggat waktu 90 hari bagi Menteri Pertahanan dan Menteri Luar Negeri untuk menyusun kriteria tegas.

Kriteria ini nantinya akan menetapkan jenis senjata, platform, atau kapabilitas tertentu yang memerlukan pengawasan penggunaan akhir (end-use monitoring) secara lebih mendalam.

Guna mendukung kebijakan ini, kementerian terkait bersama Menteri Perdagangan akan membentuk kelompok koordinasi khusus.

Kelompok ini bertugas melacak penggunaan akhir ekspor senjata serta meningkatkan efisiensi berbagi informasi antar-instansi pemerintah.