Baca Juga: Antisipasi Virus Nipah, Tim Gabungan Entikong Sita 1,8 Ton Daging Ilegal Asal Malaysia
Barang-barang tersebut ditemukan tergeletak di jalur tidak resmi, diduga sengaja ditinggalkan (sistem drop) oleh para pelaku untuk menghindari pemeriksaan ketat di pintu gerbang utama.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, bungkusan tersebut berisi ribuan kilogram daging babi, daging kerbau, serta sejumlah produk tumbuhan yang diduga kuat berasal dari Malaysia tanpa dokumen karantina.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi senyap tersebut mencapai volume sekitar 1,8 ton.
Temuan ini menjadi salah satu tangkapan signifikan di awal tahun 2026 dalam upaya memutus mata rantai perdagangan ilegal di perbatasan.
Langkah tegas ini diambil bukan hanya soal penegakan hukum kepabeanan, tetapi lebih pada perlindungan biosecurity nasional.
Masuknya daging ilegal tanpa pemeriksaan kesehatan berpotensi membawa patogen berbahaya yang dapat mengancam kesehatan ternak dan masyarakat di Indonesia.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan oleh petugas untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perkarantinaan.
Baca Juga: Jelang Imlek, Karantina Entikong Gagalkan Pemasukan Bibit Bambu Hias Ilegal dari Malaysia
Pihak Karantina Kalimantan Barat menegaskan bahwa pengawasan tidak akan kendur.
Penindakan di Jalur Tikus PLBN Entikong ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan dan memastikan wilayah Kalimantan Barat aman dari ancaman penyakit hewan menular dari luar negeri.
(*Red)
















