Faktakalbar.id, KETAPANG – Penanganan kasus hukum terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial LX menuai sorotan.
Pria yang ditetapkan sebagai Tersangka Pencurian Emas seberat 774 kilogram dengan kerugian negara mencapai Rp1,02 triliun ini dinilai mendapatkan perlakuan istimewa setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Baca Juga: Kabur ke Perbatasan, WNA China Terdakwa Tambang Emas Ketapang Diringkus di PLBN Entikong
Pengalihan status penahanan ini terjadi sangat cepat, hanya berselang sehari setelah pelimpahan perkara dan tersangka dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, pada Rabu (3/2/2026).
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Ketapang, Gerry Tri Aryadi, membenarkan bahwa pihaknya sempat menerima pelimpahan LX.
Namun, kondisi kesehatan tersangka diklaim menjadi alasan utama pengalihan status tersebut.
“Iya benar. Jadi ini bentuknya tahanan, kami terima titipan. Garis besarnya itu dulu. Dia datang tanggal 3 Februari, kondisinya baru keluar dari Rumah Sakit Bhayangkara karena DBD,” kata Gerry dikutip (8/2/2026).
Gerry menjelaskan, setelah dilakukan observasi, kondisi kesehatan Tersangka Pencurian Emas tersebut dinilai melemah. Akibatnya, pihak Lapas mengembalikan LX kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
















