Faktakalbar.id, ARUK – Menjelang perayaan Hari Raya Imlek, arus pelintas batas di kawasan perbatasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk terpantau mengalami peningkatan signifikan.
Kondisi ini diiringi dengan maraknya upaya pemasukan berbagai komoditas wajib lapor karantina tanpa dilengkapi dokumen resmi, Rabu (05/2/2026).
Baca Juga:Â KJRI Kuching Kawal Pemulangan WNI Sakit Asal Sambas via PLBN Aruk
Dalam operasi pengawasan tersebut, petugas menemukan sejumlah media pembawa yang dibawa oleh pelintas batas, seperti bambu hoki, daging babi, jeruk, serta komoditas pertanian lainnya tanpa disertai sertifikat karantina yang dipersyaratkan.
Sebagai garda terdepan perlindungan hayati, petugas Karantina mengambil tindakan tegas berupa penahanan hingga penolakan terhadap barang-barang tersebut.
Tindakan tegas ini dilakukan demi mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) serta Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang dapat mengancam ketahanan pangan dan kesehatan hewan nasional.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan PLBN Aruk, Reno Putra, menjelaskan bahwa posisi PLBN Aruk sangat strategis namun berisiko tinggi.
















