Faktakalbar.id, SANGGAU – Karantina Kalimantan Barat terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan guna mengantisipasi masuknya risiko penyakit, termasuk ancaman Virus Nipah.
Dalam operasi terbaru, tim gabungan yang terdiri atas petugas Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Bea Cukai, Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC, serta unsur Community Intelligence Entikong berhasil mengamankan sekitar 1,8 ton produk hewan dan tumbuhan ilegal asal Malaysia, Rabu (04/2/2026).
Baca Juga: Antisipasi Masuknya Virus Nipah dan PPR, Karantina Kalbar Gandeng BKK Pontianak Perkuat Pengawasan
Operasi penyisiran dilakukan secara intensif di titik-titik rawan sepanjang sisi kanan, kiri, hingga zona netral PLBN Entikong setelah petugas mendapatkan informasi intelijen dari regu piket Satgas Pamtas.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan tumpukan bungkusan plastik hitam yang sengaja ditinggalkan di jalur tidak resmi untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Barang bukti yang disita meliputi Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Rincian barang tersebut antara lain daging kerbau 1.200 kg, sosis ayam 326,4 kg, jeroan sapi 67,5 kg, daging babi 107 kg, kulit babi 54 kg, kaki babi 33 kg, bawang merah 60 kg, dan bawang putih 10 kg.
Total berat komoditas yang ditahan mencapai 1.848,9 kg dengan estimasi nilai mencapai Rp151,9 juta.
Modus operandi penyelundupan ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena komoditas dimasukkan tanpa melalui tempat pemasukan resmi yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Karantina Kalbar Perkuat Sinergi Pendidikan, Terima Siswa Prakerin di PLBN Jagoi Babang
Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Kantor Satpel PLBN Entikong guna proses pemusnahan dan tindak lanjut hukum.
Penanggung Jawab Satpel PLBN Entikong, Swiet Sinay, menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan demi menjaga kedaulatan hayati negara dari ancaman penyakit berbahaya.
















