Waspada Modus Jual Beli Online, Polda Kalbar Jerat 19 Tersangka Narkoba dengan Pasal Berlapis

Polda Kalbar sukses lakukan Pemberantasan Peredaran Narkoba dengan menyita 28 kg sabu dan tangkap 19 tersangka.
Polda Kalbar sukses lakukan Pemberantasan Peredaran Narkoba dengan menyita 28 kg sabu dan tangkap 19 tersangka. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Baca Juga: Polda Kalbar Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dan Deklarasi Gerakan Anti-Narkoba

Mereka dijerat dengan pasal berlapis menggunakan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 serta regulasi terbaru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, Pasal 609 Ayat (2) Huruf a dan b UU No. 1 Tahun 2026, serta Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.

Penerapan pasal-pasal ini membawa konsekuensi hukuman maksimal bagi para pelaku.

“Para tersangka saat ini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman maksimal,” jelas Prinanto.

Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus memutus mata rantai Modus Peredaran Narkoba di wilayah Kalimantan Barat demi menjaga masa depan generasi muda.

“Dengan pemusnahan ini, Polda Kalbar menegaskan bahwa setiap upaya peredaran narkotika akan ditindak dengan tegas demi menjaga keamanan dan masa depan masyarakat Kalimantan Barat,” pungkas Prinanto.

(*Red)